17 Mei 2009
Indonesiaku
perjalanan kian panjang kian menunjukkan apakah dirimu sangup untuk lebih berada di tempat tertinggi ?....
patahkan keragu-raguan yang menyelimuti masyarakatmu, tetap lah seperti Indonesiaku seperti yang ada dalam pikiranku
02 April 2009
TANGGUNG JAWAB DOKTER
Profesi seorang dokter sangatlah mulia, karena sifat pengabdiannya yang besar dalam membantu seseorang (pasien) untuk dapat menyembuhkan penyakit. Namun di balik hal itu, profesi dokter dan dokter gigi wajib tundu pada kode etik kedokteran, setiap pelanggaran terhadap kode etik menimbulkan konsekuensi tersendiri dari dokter yang bersangkutan.
Tanggung jawab seorang dokter dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien rumah sakit merupakan tanggung jawab pribadi yang di embannya, seperti tanggung jawab etis terhadap pelanggaran kode etik kedokteran, tanggung jawab profesi, dan tanggung jawab hukum secara perdata, pidana, dan administrasi.
Seorang dokter, dokter gigi maupun perawat merupakan tenaga medis Rumah Sakit, untuk itu apa yang di perintahkan oleh badan hukum tersebut memiliki konsekuensi juga terhadap rumah sakit. Rumah sakit harus bertanggung jawab mengenai apa yang di kerjakan oleh tenaga medisnya.
Keyword : tanggung jawab dokter, rumah sakit.
10 Maret 2009
AKTA JAMINAN FIDUSIA DIBAWAH TANGAN
Perjanjian baku saat ini paling di gemari oleh para perusahaan. Perjanjian baku menjadikan transaksi lebih cepat dan efisien. Pada umumnya setiap perusahaan yang menitik beratkan kegiatannya menggunakan perjanjian maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian baku. Begitu halnya pada perusahaan pembiayaan konsumen, dalam menjalankan usahanya konsumen yang datang hanya di minta untuk mengisi identitas dan di lanjutkan dengan identitas barang yang menjadi objek perjanjian tersebut.
Perjanjian tersebut di buat antara kedua belah pihak, tidak berada di hadapan pejabat pembuat akta maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan, dan perjnajian penyerahan jaminan secara fidusia atau biasa disebut sebagai akta fidusia dibawah tangan, akta fidusia di bawah tangan di muka hukum tetap menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan. Akta fidusia di bawah tangan pada perjanjian fidusia dalam perjanjian pembiayaan Konsumen tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung. Barang/objek yang di bebankan jaminan fidusia di bawah tangan harus terlebih dahulu di mintakan ke Pengadilan untuk di jual sebagai pelunasan utang.
Keyword : Fidusia, akta di bawah tangan, perjanjian
26 Februari 2009
SEMINAR NASIONAL
yang akan di laksanakan pada :
Sabtu, 28 februari 2009
di Convention Hall Lt.7 Univ. Borneo
02 Februari 2009
Aktifitas ku
bagi yang memliki informasi tentang hal tersebut, bisa di info kan ke saya...,sehingga bisa memperkaya tulisan saya
terimakasih