Perjanjian baku saat ini paling di gemari oleh para perusahaan. Perjanjian baku menjadikan transaksi lebih cepat dan efisien. Pada umumnya setiap perusahaan yang menitik beratkan kegiatannya menggunakan perjanjian maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian baku. Begitu halnya pada perusahaan pembiayaan konsumen, dalam menjalankan usahanya konsumen yang datang hanya di minta untuk mengisi identitas dan di lanjutkan dengan identitas barang yang menjadi objek perjanjian tersebut.
Perjanjian tersebut di buat antara kedua belah pihak, tidak berada di hadapan pejabat pembuat akta maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian di bawah tangan, dan perjnajian penyerahan jaminan secara fidusia atau biasa disebut sebagai akta fidusia dibawah tangan, akta fidusia di bawah tangan di muka hukum tetap menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan. Akta fidusia di bawah tangan pada perjanjian fidusia dalam perjanjian pembiayaan Konsumen tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung. Barang/objek yang di bebankan jaminan fidusia di bawah tangan harus terlebih dahulu di mintakan ke Pengadilan untuk di jual sebagai pelunasan utang.
Keyword : Fidusia, akta di bawah tangan, perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar