Profesi seorang dokter sangatlah mulia, karena sifat pengabdiannya yang besar dalam membantu seseorang (pasien) untuk dapat menyembuhkan penyakit. Namun di balik hal itu, profesi dokter dan dokter gigi wajib tundu pada kode etik kedokteran, setiap pelanggaran terhadap kode etik menimbulkan konsekuensi tersendiri dari dokter yang bersangkutan.
Tanggung jawab seorang dokter dalam melaksanakan pelayanan terhadap pasien rumah sakit merupakan tanggung jawab pribadi yang di embannya, seperti tanggung jawab etis terhadap pelanggaran kode etik kedokteran, tanggung jawab profesi, dan tanggung jawab hukum secara perdata, pidana, dan administrasi.
Seorang dokter, dokter gigi maupun perawat merupakan tenaga medis Rumah Sakit, untuk itu apa yang di perintahkan oleh badan hukum tersebut memiliki konsekuensi juga terhadap rumah sakit. Rumah sakit harus bertanggung jawab mengenai apa yang di kerjakan oleh tenaga medisnya.
Keyword : tanggung jawab dokter, rumah sakit.
Salam kenal...saya baru melihatmu menjadi pengikut blog saya : wardogi. Nulis terus ya....
BalasHapus